Rabu, 15 Oktober 2014




KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN KUWU
DESA RANJENG KECAMATAN LOSARANG KABUPATEN INDRAMAYU

NOMOR :  06 TAHUN 2014

TENTANG

TATA TERTIB PENCALONAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KUWU DESA RANJENG KECAMATAN LOSARANG KABUPATEN INDRAMAYU.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN KUWU DESA RANJENG

Menimbang
:
a.







b.
Bahwa dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Desa Ranjeng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Ranjeng tentang ketentuan Bagbahwa untuk melaksanakan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten  Indramayu Tahun 2014
Bahwa guna melaksanakan maksud huruf a tersebut, perlu dituangkan Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu Ranjeng Kecamatan  Losarang Kabupaten Indramayu
Mengingat











:





1.

  2.

  3.

  4.



Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemelihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014.

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) RANJENG
                                                                          dan
KUWU RANJENG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan                  : TATA TERTIB PENCALONAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KUWU DESA RANJENG KECAMATAN LOSARANG KABUPATEN INDRAMAYU.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Desa adalah Desa Ranjeng;
  2. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan ketrwakilan wilayah yang ditetapakan secara demokratis;
  3. Panitia Pemilihan Kuwu adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, dan Tokoh Masyarakat untuk menyelenggarakan Proses Pemilihan Kuwu
  4. Tata Tertib Pencalonan dan Pelaksanaan Pemilihan Kuwu adalah aturan tertulis yang mengikat semua anggota maupun pimpinan Panitia Pencalonan dan Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Ranjeng dalam menjalankan tugas, kewajiban, hak dan wewenangnya;
  5. Bakal Calon Kuwu adalah Penduduk Desa setempat dan/atau desa hasil pemekaran yang mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Kuwu untuk menjadi Bakal Calon Kuwu;
  6. Calon Kuwu adalah Bakal Calon Kuwu yang telah ditetapkan oleh  Panitia Pemilihan Kuwu sebagai Calon yang behak dipilih menjadi Kuwu;
  7. Calon terpilih adalah calon Kuwu yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kuwu;
  8. Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kuwu;
  9. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penetuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kuwu.
  10. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar;
  11. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kuwu untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka  mendapatkan dukungan sebesar-besarnya secara lisan;
  12. Tim Sukses adalah orang yang telah diajukan dan diperkenalkan oleh Calon Kuwu untuk membantu menarik pemilih;
  13. Saksi adalah orang yang telah diajukan dan diperkenalkan oleh Calon Kuwu untuk memberikan kesaksiannya ;
  14. Putra Desa adalah seorang yang lahir di Desa Ranjeng dan atau orang yang dilahirkan oleh seorang yang tercatat sebagai penduduk Desa Ranjeng;
























BAB  II
PANITIA PEMILIHAN KUWU

Pasal 2

  1. BPD menbentuk Panitia Pemilihan Kuwu  terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Ranjeng;
  2. Panitia  Pemilihan  Kuwu  ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  3. BPD dan Penjabat Kuwu tidak dapat merangkap sebagai Panitia Pemilihan Kuwu;
  4. Ketua Panitia Pemilihan Kuwu dipilih dari dan oleh anggota Panitia Pemilihan Kuwu
  5. Jumlah Panitia yang dimaksud ayat 1 (satu) berjumlah 11 (sebelas) orang;
  6. Susunan Panitia Pemilihan Kuwu Ranjeng ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  7. Susunan Panitia Pemilihan Kuwu Ranjeng adalah :
a.    Ketua merangkap anggota
b.    Wakil Ketua merangkap anggota
c.    Sekretaris merangkap anggota;
d.    Bendahara merangkap anggota;
e.    Anggota / Seksi–seksi / koodinator dengan tugas khusus berjumlah 7 (tujuh )
      orang, sehingga jumlah panitia sebagaimana ayat 1 (Satu) seluruhnya    
      berjumlah   11    (sebelas) orang;
  1. Tugas Panitia Pemilihan Kuwu Ranjeng adalah :
a.    Merencanakan penyelenggaraan Pemilihan Kuwu;
b.    Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan Kuwu
c.    Menerima Pendaftaran Bakal Calon Kuwu.
d.   Menerima dan melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon kuwu yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Lembaga/Perangkat Daerah dan Instansi terkait;
e.    Mengusulkan nama-nama yang telah lulus dalam penyaringan untuk ditetapkan menjadi calon kuwu kepada BPD;
f.     Mengumumkan nama-nama calon yang berhak dipilih sesuai keputusan BPD;
g.    Melaksanakan pendaftaran pemilih dan mengumumkannya;
h.    Melakukan pengundian nomor urut dan penentuan urutan posisi tempat duduk yang searah jarum jam bagi calon yang berhak dipilih;
i.      Menetapkan tata tertib Kampanye;
j.      Menyelesaikan Permasalahan yang timbul dalam proses pemilihan kuwu;
k.    Melaksanakan pemilihan kuwu;
l.      Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
m.  Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan;
  1. Sebelum melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kuwu diambil sumpah oleh Ketua BPD;
10.  Panitia Pemilihan Kuwu harus bersikap netral




Pasal 3

Bagi Panitia Pemilihan Kuwu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) ayat (10) akan diberikan sanksi berupa teguran keras dan  diberhentikan    dengan tidak hormat

Pasal 4

1.      Apabila ada anggota Panitia Pemilihan Kuwu yang mencalonkan diri menjadi Kepala  Desa, maka anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
2.    Apabila ada Panitia yang mengundurkan diri karena sebab-sebab lain, maka Badan   
 Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan penyempurnaan Panitia Pemilihan Kuwu














BAB III
 HAK DIPILIH DAN MEMILIH

Pasal 5

Yang dapat dipilih menjadi calon Kuwu Ranjeng adalah penduduk Desa Ranjeng Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah
  3. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau sederajat, dibuktikan dengan foto copy ijazah yang dilegalisir,
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 ( dua puluh lima ) tahun pada saat mendaftarkan diri,
  5. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan  dengan surat keterangan sehat dari Dokter/Puskesmas Pemerintah dan atau Surat Keterangan Sehat dari dokter Kabupaten
  6. Bersedia dicalonkan menjadi kuwu
  7. Terdaftar sebagai penduduk Desa Ranjeng secara sah dan bertempat tinggal tetap di Desa Ranjeng sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir pada saat pendaftaran dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putera Desa;
  8. Putra Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (lima) ayat (7) adalah seorang yan lahir di Desa Ranjeng meskipun yang bersangkutan tercatat  sebagai penduduk desa lain;
  9. Putera Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (lima) ayat (7), pada saat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kuwu harus memberikan bukti secara tertulis bahwa yang bersangkutan benar berasal dari Desa Ranjeng;
  10. Bukti secara tertulis sebagaimana dimaksud pada pasal 5(lima) ayat (9) berupa surat pernyataan dari yang bersangkutan yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-dan disaksikan rekan sejawat semasa tinggal di desa tersebut serta dilampirkan foto copy KTP (KartuTanda Penduduk) para saksi, paling sedikit 5 (lima) orang serta diketahui oleh kuwu;
  11. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatn hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  12. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  13. Tidak pernah terlibat lansung maupun tidak langsung berdasarkan keterangan yang berwajib dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan  Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  14. Belum pernah menjabat sebagai Kuwu paling lama 18 (delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan,

  1. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) dapat mencalonkan diri sebagai kuwu dengan syarat mendapat izin dari Induk organisasi kelembagaan,

Pasal 6

Yang dapat memilih dalam pemilihan Kuwu Ranjeng adalah Penduduk Desa Ranjeng Warga Negara Republik  Indonesia yang memenuhi syarat :
  1. Terdaftar sebagai penduduk Desa Ranjeng secara sah, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan tanpa terputus yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan /atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lainnya dengan (SIM dan PASPOR);
  2. Penduduk Desa yang berada diluar desa Ranjeng dengan syarat masih terdafatar sebagai penduduk desa Ranjeng secara sah dibuktikan dengan KTP/KK/SIM dan PASPOR;
  3. Sudah pernah menikah atau sudah mencapai usia 17 tahun pada saat pemungutan suara (kelahiran tanggal 10 Desember 1997);
  4. Terdaftar dalam daftar pemilih tetap
  5. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
  6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung berdasarkan keterangan yang berwajib dalam suatu kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan  Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;



                                                                
Pasal 7

  1. Pendaftaran Pemilih dilaksanakan setelah ditetapkannya calon Kuwu;
  2. Pendaftaran dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kuwu yang dilaksanakan dari rumah ke rumah serta melibatkan unsure Pemerintah Desa, Ketua RW dan Ketua RT serta didampingi perwakilan calon Kuwu atau kuasanya guna menghindari terdaftarnya pemilih dibawah umur, pemilih dari luar desa dan pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali;
  3. Dalam hal calon Kuwu tidak menugaskan perwakilannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pendaftaran pemilih tetap dilakukan dan dianggap sah;
  4. Jika pada saat pendaftaran pemilih dilakukan kemudian ditemukan lebih dari 1 (satu) bukti yang sah mengenai usia pemilih, maka yang dijadikan dasar penentuan usia pemilih adalah bukti yang sah menurut waktu yang ditetapkan paling lama;
  5. Calon pemilih yang telah didaftar oleh Panitia Pemilihan Kuwu disusun dalam Daftar Pemilih Tetap;
  6. Sebelum Daftar Pemilih Tetap disahkan, Panitia Pemilihan Kuwu mengundang para calon Kuwu untuk meneliti Daftar Pemilih Tetap tersebut;
  7. Dalam hal calon Kuwu berhalangan hadir untuk meneliti Daftar Pemilih Tetap tersebut, dapat menguasakan kepada wakilnya dengan disertai surat kuasa;
  8. Dalam hal kuasa calon Kuwu sebagaiman dimaksud pada ayat (6) setelah diundang secara resmi tidak hadir, maka dianggap telah ikut meneliti dan tidak keberatan atas Daftar Pemilih Tetap tersebut;
  9. Daftar Pemilih Tetap yang sudah disahkan diumumkan di papan pengumuman yang terbuka sehingga masyarakat mengetahuinya.
  10. Dalam hal terjadi perubahan jumlah pemilih yang terdftar dalam Daftar Pemilih Tetap tersebut, Panitia Pemilihan Kuwu membuat Berita Acara dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;


Pasal 8

1.      Bagi Warga Desa Ranjeng yang berhak memilh tapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, maka dapat mengusulkan kepada Panitia Pemilihan Kuwu untuk didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan;
2.      Pendafataran dan penetapan pemilih tambahan dilakukan selama 2 (dua) hari dan berakhir 1 (satu) hari sebelum hari H atau H-1 pukul 18.00 WIB;
3.      Sebelum Daftar Pemilih Tambahan disahkan, Panitia Pemilihan Kuwu mengundang para calon Kuwu untuk meneliti Dafatar Pemilih Tambahan tersebut;
4.      Dalam hal calon Kuwu berhalangan hadir untuk  meneliti Daftar Pemilih Tambahan tersebut, dapat menguasakan kepada wakilnya dengan disertai surat kuasa
5.      Dalam hal kuasa calon Kuwu sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (6) setelah diundang secara resmi tidak hadir, maka dianggap telah ikut meneliti dan tidak keberatan atas Daftar Pemilih Tambahan tersebut;

Pasal 9

1.      Daftar hak pilih yang telah disahkan, dituangkan dalam Kartu Tanda Pemilih, diserahkan kepada yang berhak memilih sesuatu dengan daftar pemilih tetap maupun tambahan dengan menggunakan tanda terima yang dapat dipertanggungjawabkan;
2.      Format dan bentuk KartuTanda Pemilih sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) Tercantum  dalam lampiran II.
3.      Tanda terima yang dapat mempertanggungjawabkan sebagaiamana dimaksud pada pasal 9 ayat (1), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kuwu;
4.      Panitia Pemilihan Kuwu menyerahkan Kartu Tanda Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Pemilih Tetap dimulai H-5 sampai dengan H-1 pukul 24.00 WIB.
b.      Pemilih Tambahan dimulai H-1 pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
5.      Panitia Pemilihan Kuwu menyerahkan Kartu Tanda Pemilih didampingi oleh oleh kuasa dari calon Kuwu;
6.      Setelah Penyerahan/Pembagian Kartu Tanda Pemilih berakhir, Panitia Pemilihan Kuwu Membuat Berita Acara Rekapitulasi Pembagian Kartu Tanda Pemilih.









BAB  IV
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON KUWU

PASAL 10

  1. Penjaringan Bakal Calon Kuwu
a.       Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kuwu dilakukan secara tertulis dan diumumkan melalui pengeras suara pada acara-acara tertentu sepanjang mengikuti norma-norma yang dianut di masyarakat setempat dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Pengumuman memuat waktu pendaftaran, tempat pendaftaran, syarat-syarat pendaftaran;
c.       Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kuwu ditetapkan selama 7 hari
d.      Pendaftaran bakal calon kuwu ditetapkan selama 5 (lima) hari
e.       Apabila sampai dengan waktu pendaftaran ditutup bakal calon hanya 1 (satu) orang bakal calon atau tidak seorangpun yang mendaftarkan, maka Panitia Pemilihan Kuwu memperpanjang waktu pendaftaran selaama 4 (empat) hari
f.       Apabila sampai dengan waktu pendaftaran ditutup bakal calon hanya ada 1 (satu) bakal calon atau tidak ada yang mendaftar, atau lebih dari 5 (lima) orang bakal calon, maka panitia pemilihan kuwu melapor kepada BPD untuk diteruskan kepada Bupati melalui Camat guna mendapatkan keputusan lebih lanjut, paling lama 1 hari setelah batas waktu perpanjangan pendaftaran berakhir;
g.      Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf (f) ditetapkan paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal diterimanya surat dari camat.
h.      Apabila setelah 2 (dua) kali pengumuman sebagaimana dimaksud huruf d dan e tetap tidak ada Bakal Calon yang mendaftar, maka panitia mengkonsultasikan dengan Tim Penanganan Masalah Pemerintah Desa Kabupaten Indramayu;
i.        Pada saat mendaftar, Bakal  Calon harus hadir dan menyerahkan Berkas Persyaratan dibuat 4 (empat) rangkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (lima) dan dilengkapi dengan:
  1. Surat Lamaran ditulis dengan tangan sendiri bermaterai Rp. 6.000
  1. Daftar Riwayat Hidup
  1. Potocopi Ijazah pertama sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan
  1. Surat keterangan kelakuan Baik dari kepolisian setempat
  1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk  (KTP)
  1. Surat pernyataan bersedia dicalonkan Menjadi Kuwu
  1. Surat keterangan tidak pernah terlibat dalam Gerakan yang menentang Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah
  1. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun
  1. Surat keterangan yang menyatakan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti
  1. Surat keterangan bertempat Tinggal Penduduk
  1. Belum pernah menjabat kuwu paling lama 18 (delapan belas) Tahun atau 3 (tiga) kali masa jabatan
  1. Bagi PNS, TNI – POLRI, dan perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kuwu harus dilengkapi dengan surat keterangan persetujuan dari atasannya sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
  1. Surat Pernyataan akan Loyal terhadap kuwu Terpilih
  1. Surat Pernyataan tidak akan menuntut Biaya Pemilihan Kuwu diatas Materai Rp. 6.000
  1. Surat Pernyataan Persyaratan Bakal Calon Kuwu
  1. Foto Copy Akte Kelahiran
  1. Surat Keterangan Kesehatan Dari Dokter
  1. Pas Photo Ukuran 4 X 6  10 lembar
  1. Program kerja yang ditulis tangan sendiri


2.         Penyaringan Bakal Calon Kuwu
a.    Panitia Pemilihan melakukan penelitian persyaratan administrasi, klarifikasi dan 
     penetapan nama calon dalam jangka waktu 20 (duapuluh) hari mulai dari  
     tanggal 11  Oktober sampai dengan 31 Oktober 2014;
b.    Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf (a) meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon kuwu serta klarifikasi dari instansi yang berwenang menerbitkan surat keterangan.
c.    Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b dibuat dalam bentuk berita Acara sebanyak 4 (empat) rangkap.
d.   Penetapan calon kuwu paling sedikit 2 (dua) calon dan paling banyak 5 (lima) calon.
e.    Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kuwu sebagai Calon yang berhak dipilih;
f.     Panitia pemilihan Kuwu mengumumkan nama-nama calon yang berhak  dipilih ditempat-tempat yang terbuka;
g.    Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf (f) bersifat pinal dan mengikat.
h.    Setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf (h) dilakukan penetuan nomor urut  masing-masing calon melalui pengundian  secara terbuka oleh Panitia Pemilihan Kuwu’
i.      Pengundian nomor urut calon dilaksanakan 1 (satu) hari bertempat di Kantor Kuwu atau tempat lain yang ditunjuk panitia’
j.      Tanda gambar sebagaimana dimaksud huruf (a)  berupa foto calon kuwu dan tidak diperbolehkan menggunakan gambar dan/atau  simbol dari suatu organisasi, lembaga pemerintahan maupun agama.
k.    Nomor urut dan foto calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Kuwu.
l.      Model dan bentuk surat suara menggunakan kertas HVS dengan ukuran 33 cm x 21,5 cm, warna dasar putih dan menggunakan foto calon, dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.
m. Calon Kuwu yang sudah memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sebagai Calon
      Kuwu, harus membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengundurkan diri
     dari Calon Kuwu;
n.    Calon Kuwu yang sudah memenuhi syarat dan sudah ditetapkan sebagai Calon
     Kuwu harus mengajukan Tim Sukses dan saksi-saksi kepada Panitia;
o.    Tim Sukses dan Saksi-saksi yang diajukan akan diberikan Surat Penetapan oleh
              Panitia;
p.    Saksi – saksi yang ditetapkan berwenang melakukan kesaksian dalam penetapan
Daftar Pemilih Tetap, Saksi Kampanye, Saksi Pemungutan Suara, Saksi Penghitungan Suara;
q. Tim Sukses dan Saksi sebagaimana tersebut dalam huruf (n);
1)  Dilarang mengganggu proses pemungutan dan perhitungan suara
2)  dilarang mengurusi perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
3)  semua saran dan keluhan harus diajukan kepada Ketua Panitia secara tertulis;
4)  dilarang berbicara kepada pemilih, membawa selebaran atau alat peraga di
     tempat  pemungutan suara pada saat pemungutan suara berlangsung;
5)  Dilarang kampanye pada saat pemungutan suara
6)  Mentaati tata tertib panitia dan peraturan lainnya yang mengatur tentang
      pencalonan   dan pemilihan Kuwu;


Pasal 11
1.    Calon Kuwu berhak mengkampanyekan visi, misi dan programnya kepada masyarakat     
     yang   pelaksanaannya akan diatur oleh panitia;
2.    Kampanye dilakukan di wilayah Desa Ranjeng;
3.    Kampanye diselenggarakan oleh calon kuwu dan dapat diwakilkan kepada orang lain;
4.    Tema kampanye adalah lebih mengenalkan dirinya kepada masyarakat tentang visi,
      misi dan  berbagai program pembangunan yang akan dilakukan;
5.    Sebelum Calon Kuwu melakukan kampanye, harus menyerahkan proposal materi
     Kampanye kepada Panitia Pemilihan sekurang-kurangnya 24 jam sebelum kampanye
     dimulai;
6.    Kampanye calon Kuwu dilakukan dengan cara dialogis dan pemasangan foto dan
    slogan,  yang waktu, bentuk dan tempatnya akan ditentukan oleh panitia;
7.    Kampanye Calon Kuwu dilakukan selama 3 (tiga) hari;
8.    Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (6) dilaksanakan dari tanggal
    1 -  3 Desember 2014;
9.    Kegiatan Kampanye meliputi :
  1. Pemasangan tanda gambar Calon Kuwu dilaksanakan selama 1 (satu) hari yaitu pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014
Tanda Gambar yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kuwu
           - Tanda gambar Calon berukuran 21,5 x 33 cm sebanyak 500 lembar
              (dalam bentuk gambar bersama)
- Tanda gambar calon berukuran 60 x 90 cm sebanyak 4 (dalam betuk gambar 
   bersama)
-  Pemasangan diatur oleh panitia
Tanda Gambar yang dibuat oleh Calon Kuwu
   - Ukuran gambar /foto calon 21,5 x 33 cm sebayak 1500 lembar
  -  Ukuran Gambar / foto calon 60 x 90 cm sebanyak 10 buah
-  Ukuran gambar/foto calon 200 x 300 cm sebanyak 3 buah
-  Pemasangan diatur oleh panitia

  1. Kampanye dalam bentuk Kerja Bhakti dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 2 Desember 2014 mulai pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB.

  1. Kampanye dalam bentuk penyampaian/pemaparan Visi, Misi dan program kerja calon Dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 3 Desember 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bentuk penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja calon disampaikan langsung
  oleh   Calon.
- Dilaksanakan pada tempat tertutup yang dihadiri oleh undangan yang telah
   ditetapkan oleh panitia
- Penyampaian Visi, Misi dan Program kerja diberi waktu yang sama yaitu 1
   (satu) jam
- Sebelum Calon Kuwu menyampaikan Visi, Misi dan Program kerja, harus
   menyerahkan foto copy Visi, misi dan program kerja sebanyak 30 set  kepada
   Panitia   Pemilihan sekurang-kurangnya 24 jam sebelum acara dimulai;
-       Tidak disediakan waktu bagi undangan untuk bertanya/berdebat/ mempersoalkan visi.misi, dan program kerja calon
d.      Kampanye dalam bentuk yang lain selain huruf (a), (b) dan (c) tidak diperkenankan.
10. Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
a. pertemuan terbatas
b. tatap muka dan dialog
c. penyebaran melalui media cetak;
d. penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat;
e. pemasangan alat peraga di tempat umum
f. rapat umum
11.  Dalam pelaksanaan kampanye dilarang:
a.  Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
b.  Menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan Calon Kuwu Lainnya;
c.   Menghasud atau mengadu domba perseorangan, dan atau kelompok masyarakat;
d.  Menggunakan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada  
     perseorangan,     kelompok masyarakat;
e.  Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
f.    Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih
      kekuasaan   dari pemerintah yang sah;
g.  Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye bakal calon lain;
h.  Menggunakan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah;
i.    Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j.    Melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki atau
     dengan  kendaraan;
k.   Membuat slogan-slogan, tulisan-tulisan serta selebaran yang mengarah pada tindak
     kekerasan, penghasudan dan lain-lain;

12.    Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagiamana dimaksud dalam pasal 11 ayat (11) huruf a, huruf b, huruf c, huruf, d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13.    Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (11) huruf  g, huruf h, huruf I, huruf j, dan huruf k merupakan pelanggaran tata cara kampanye yang dapat dikenai sanksi berupa :
a.     Peringatan tertulis oleh panitia pemilihan kuwu;
b.    Penghentian kegiatan kampanye oleh panitia pemilihan kuwu
















BAB  V
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 12

  1. Pemilihan Calon Kuwu bersifat LUBER dan JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil);
  2. Pemilihan Kuwu dilaksnakan dengan pola Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpusat di Balai Desa Ranjeng
  3. Pemungutan suara dinyatakan sah apabila quorum yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh pemilih yang telah sahkan;
  4. Apabila pemilih yang hadir belum memenuhi quorum sebagaimana dimaksud pada 12 ayat (3) maka panitia  Pemilihan Kuwu memperpanjang waktu selama-lamanya 2 (jam) jam dengan ketentuan quorum 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pemilih yang terdaftar;
  5. Apabila setelah dilaksanakan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (4) quorum masih belum terpenuhi, maka pemungutan suara di undur selama-lamanya 1 (satu) jam dengan quorum ½ (satu per dua) dari jumlah pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya
  6. Apabila setelah dilakukan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (5), quorum masih tidak terpenuhi maka pemungutan suara dinyatakan selesai dan sah.
  7. Dalam hal pemilih tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara disebabkan karena berhalangan tetap dan/atau sakit. Panitia  Pemilihan Kuwu dengan didampingi saksi dari masing-masing calon dan petugas keamanan dapat mendatangi tempat tinggal pemilih, agar yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya;
  8. Pemilih tuna netra serta penyandang cacat lainnya dalam memberikan hak pilihnya dapat didampingi keluarganya dan/atau petugas yang ditunjuk oleh panitia pemilihan kuwu;
  9. Dalam pemungutan suara, pemilih memberikan suara dengan cara mencoblos foto calon kuwu;
  10. Pemberian suara tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dengan alasan apapun
  11. Sebelum memberikan suaranya, pemilih menunjukan Kartu tanda Pemilih Kepada Panitia Pemilihan Kuwu untuk dicocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap maupun Tambahan yang telah disahkan, untuk selanjutnya diberikan surat suara;
  12. Setelah menerima surat suara, pemilih memriksa/ meneliti surat suara tersebut, apabila dalam keadaan rusak dan/atau cacat, maka pemilih berhak memita surat suara yang baru setelah menyerahkan kembali surat suara yang rusak/cacat tersebut kepada Panitia Pemilihan Kuwu;
  13. Pencoblosan surat suara dilakukan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan Kuwu;
  14. Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukan  surat suara  ke dalam kotak suara yng telah disedikan dalam kaeadaan terlipat, selanjutnya pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta, sebagai bukti tanda bahwa yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya;
  15. Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, calon kuwu dapat berada di tempat yang telah disediakan;
  16. Dalam hal calon Kuwu sebagimana dimaksud pasal 12 ayat (15) tersebut di atas tidak dapat hadir karena sakit atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan, calon Kuwu dapat menguasakan kepada orang lain untuk duduk.
  17. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada psal 12 ayat (16) maka pemungutan suara tetap dilaksanakan dan dinyatak sah.
  18. Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB dan tidak menutup kemungkinan atas kesepakatan para calon yang berhak dipilih untuk mengakhiri pemungutan suara sebelum waktu yang telah ditentukan.  
















BAB  VI
PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 13

1.    Penjelasan mengenai surat suara yang dianngap sah dan tidak sah, diberitahukan kepada para calon Kuwu dan saksi pada saat akan dimulainya acara pemungutan suara.
2.    Suarat suara dianggap sah, apabila :
a.       Pencoblosan dilakukan hanya dalam salah satu tanda gambar calon Kuwu;
b.      Surat suara ditandatangani oleh Ketua Pemilihan Kuwu;
c.       Dal hal Ketua Panitia Pemilihan Kuwu berhalangan hadir, maka penandatanganan surat suara dilakukan oleh wakil ketua atau Sekertaris panitia;
d.      Terdapat lebih dari satu coblosan dalam surat suara namun masih berada dalam satu foto calon Kuwu;
e.       Coblosan mengenai garis batas kotak gambar
3.    Suarat suara dianggap tidak sah, apabila :
a.       Tidak menggnakan surat suara yang telah ditetapkan;
b.      Surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua Pemilihan Kuwu atau yang mewakili
c.       Terdapat tanda-tanda lain selain tanda yang telah ditetapkan;
d.      Ditandatangani atau memuat tanda yang menunjukan identitas pemilih
e.       Memberikan suara untuk lebih dari satu calon
f.       Mencoblos tidak tepat pada bagian dalam batas kotak foto calon kuwu yang disediakan.
g.      Coblosan tidak mengenai garis batas kotak foto calon kuwu
h.      Surat suara masih utuh atau tidak terdapat coblosan sama sekali
i.        Tidak menggunakan alat yang disediakan, misalnya disobek dengan tangan, menggunakan rokok dan lain sebagainya

Pasal 14

1.    Penghitungan suara diawali dengan membuka kotak suara dan Panitia  mebuka lebar-lebar setiap ketas suara sambal memperlihatkannya kepada saksi/wakil dari calon kuwu dan mneyebutkan dengan jelas perihal keabsahan surat suara tersebut;
2.    Surat suara yang sah dicatat pada lembar penghitungan yang telah disediakan untuk tiap calon kuwu sampai semua surat suara selesai disebutkan, selanjutnya dilakukan penjumlahan semua surat suara yang diperoleh masing-masing calon kuwu.

Pasal 15

1.    Calon Kuwu dinyatakan sebagai kuwu terpiih apabila memperoleh dukungan suara terbanyak.
2.    Dalam hal calon Kuwu yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama lebih dari 1(satu) orang, maka dilaksanakan pemilihan ulang dan hanya diikuti oleh para calon Kuwu yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama.
3.    Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan Berita Acara pemilihan.
4.    Apabila pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (3) tetap diperoleh hasil yang sama, maka pemilihan kuwu dinyatakan batal, maka untuk pemilihan kuwu berikutnya diatur dalam keputusan Bupati.


Pasal 16

1.    Setelah penghitungan suara selesai, Panitia Pemilihan Kuwu membuat, menandatangani, dan membacakan Berita Acara Pemungutan Suara di depan para saksi dan masyarakat
2.    Berita Acara sebagaiman dimaksud pada pasal 16 ayat (1)  ditandatangani oleh ketua dan anggota panitia pemilihan kuwu serta para saksi dari calon kuwu;
3.    Dalam hal ada saksi dari calon kuwu tidak menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (2), hasil pemungutan suara tetap sah.
4.    Panitia Pemilihan Kuwu menetapkan dan melaporkan hasil pemilihan kuwu kepada BPD dengan dilengkapi berita acara pemilihan, setelah penghitungan suara selesai dilaksanakan;
5.    Usulan kuwu terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat











BAB  VII
RAPAT – RAPAT

Pasal 17

1.     Keputusan yang ditetapkan panitia harus melalui rapat panitia,
2.     Proses pengambilan keputusan diupayakan melalui musyawarah mufakat,
3.     Apabila ayat 2 (dua) tidak dapat dipenuhi maka dapat ditentukan melalui voting.

Pasal 18

Dalam setiap rapat harus membuat Berita Acara atau Risalah Rapat dan daftar hadir peserta rapat.

Pasal 19

Rapat – rapat yang harus dilakukan panitia diantaranya :
1.     Pengumuman penerimaan bakal calon,
2.     Penjaringan dan penyaringan bakal calon,
3.     Pendaftaran dan penelitian berkas persyaratan administrasi bakal calon.
4.     Mengajukan bakal calon Kuwu,
5.     Mengesahkan daftar pemilih / rekapitulasi daftar pemilih tetap,
6.     Penentuan nomor urut dan tempat duduk,
7.     Pelaksanaan kegiatan kampanye dan teknisnya,
8.     Menetapkan jadwal hari “H” pelaksanaan pemilihan Kuwu,
9.     Penyortiran surat suara,
10.  Pemeriksaan / pengiriman undangan para pemilih,
11.  Pemungutan dan penghitungan surat suara pemilihan Kuwu,
12.  Rincian penggunaan anggaran biaya,
13.  Pembuatan laporan pertanggungjawaban,








BAB  VIII
TAHAPAN-TAHAPAN PEMILIHAN KUWU DESA RANJENG
TAHUN 2014

Pasal 20
TAHAPAN-TAHAPAN PEMILIHAN KUWU DESA RANJENG
TAHUN 2014

24-30 September 2014
Pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu), oleh BPD dibawah koordinasi Camat didukung unsur Muspika (Polsek, Koramil, Kecamatan).
29-30 September 2014
Pembuatan rencana anggaran biaya Pilwu, oleh Panitia Pilwu dibawah koordinasi Camat.
1 Oktober 2014
Rapat koordinasi Panitia Pemilihan Kuwu Kabupaten, oleh Pemda Indramayu bagian Otdes.
2-8 Oktober 2014
Pengumuman pendaftaran calon Kuwu, oleh Panitia pemilihan kabupaten, dalam bentuk pengumuman langsung kepada masyarakat melalui media elektronik dan spanduk.
2-10 Oktober 2014
Pendaftaran bakal calon kuwu, oleh Panitia Pilwu dibawah koordinasi Camat dan didukung oleh pemerintah desa, kepala UPTD/UPTB, serta unsur Muspika.
2-31 Oktober 2014
Penelitian kelengkapan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon. Oleh panitia Pilwu dibawah koordinasi Camat dan dibantu kepala UPTD/UPTB dan Dinas/Instansi terkait serta pemerintah desa.
3-5 Nopember 2014
Pengundian nomor urut dan penentuan posisi urutan tempat duduk. Oleh Panitia Pilwu dibawah koordinasi Camat didukung pemerintah desa dan unsur Muspika.
3-12 Nopember 2014
Pendaftaran, penyusunan, dan penetapan daftar pemilih, serta pembagian kartu tanda pemilih. Oleh Panitia Pilwu melibatkan para calon (perwakilan), pemerintah desa, ketua RT/RW, serta unsur Muspika.
13 Nopember - 2 Desember 2014
Pencetakan surat suara dan pemasangan tanda gambar calon kuwu. Panitia pemilihan kabupaten mamfasilitasi pencetakan tanda gambar dan foto calon kuwu, Panitia Pilwu melakukan pemasangan tanda gambar di tempat yang sesuai kesepakatan para calon.
1-3 Desember 2014
Kampanye calon kuwu, sesuai dengan ketentuan tata tertib kampanye yang dibuat oleh Panitia Pilwu.
3-4 Desember 2014
Pencopotan tanda gambar. Oleh panitia pilwu dibawah koordinasi camat, didukung Muspikadan pemerintah desa serta perwakilan para calon kuwu.
5, 8, dan 9 Desember 2014
Masa Tenang. Panitia Pilwu melakukan evaluasi kelengkapan arsip persyaratan calon kuwu, pembuatan undangan pemungutan suara, dan persiapan tempat pemungutan suara.
10 Desember 2014
Hari pelaksanaan Pilwu, pemungutan dan perhitungan suara.
11-12 Desember 2014
Laporan BPD mengenail calon terpilih kepada Bupati, BPD berkoordinasi dengan Camat.
15-31 Desember 2014
Penerbitan Surat Keputusan bupati kuwu terpilih

Pasal 21

Hari, tanggal dan jam kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 21 (dua puluh satu) ditentukan Panitia Pemilihan Kuwu






















BAB  IX
ANGGARAN

Pasal 22
1.    Jumlah biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemilihan Kuwu adalah sebesar Rp.130.000.000’- (seratus tiga puluh juta rupiah)
2.    Rincian Anggaran Biaya Pemilihan Kuwu tersebut adalah sebagai berikut

a.  Biaya Persiapan                                                  Rp   8.000.000,00
b.  Biaya Sekertariatan                                            Rp  12.355.000,00
c.  BiayaPercetakan                                                 Rp  13.450.000,00
d. Biaya Perlengkapan                                            Rp  16.200.000,00
e.  Biaya umum                                                       Rp  79.995.000,00                    
                      Jumlah                                                        Rp 130.000.000,00


Anggaran biaya yang dimaksud pasal 22 (dua puluh dua) diperoleh dari:
a.  Bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah
b.  Calon Kuwu

3.    Anggaran Biaya yang dimaksud pasal 22 ayat (2) dibebankan kepada calon Kuwu
4.    Bakal Calon Kuwu dikenakan beban dana awal sebesar Rp 5.000.000’- (lima juta rupiah) sebagai bukti menjadi peserta Bakal Calon Kuwu.
5.    Pelunasan biaya Pemilihan kuwu paling lambat hari Jum’at Tanggal 31 Oktober 2014 pukul 24.00 WIB
6.    Jika bakal calon kuwu tidak bisa memenuhi sebagimana dimaksud pada pasal 22 ayat (5),  dinyatakan  gagal menjadi calon kuwu











BAB X
KETENTUAN BAGI PENDUDUK LUAR DESA RANJENG
SELAMA PEMILIHAN KUWU
Pasal 23

1.  Penduduk yang berasal dari luar Desa Ranjeng yang sengaja datang ke Desa Ranjeng dilarang menginap di seluruh wilayah Desa Ranjeng kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum dan kepada yang bersangkutan wajib lapor kepada Panitia Pemilihan Kuwu atau Petugas Keamanan setempat dengan menunjukkan identitas yang sah dan masih berlaku.
2.  Penduduk yang berasal dari luar Desa Ranjeng dilarang ikut membantu mencari massa dengan sengaja atau tidak sengaja, baik terang-terangan atau sembunyi-sembunyi untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan salah satu calaon kuwu.
3.  Penduduk yang berasal dari luar Desa Ranjeng dilarang menjadi Tim Sukses, Juru Bicara Kampanye, ikut Kampanye dan menjadi saksi
4.  Bagi penduduk yang berasal dari luar Desa Ranjeng yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) diberikan sanksi berupa teguran keras dan atau pengusiran secara paksa dan akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

BAB X
 KETENTUAN BAGI PANITIA PEMILIHAN KUWU
Pasal 24
1.      Panitia Pemilihan Kuwu harus bersikap netral
2.      Panitia Pemilihan Kuwu dilarang :
a.       Melakukan money politic (politik uang)
b.      Melakukan intimidasi dan atau pemaksaan kehendak kepada pemilih untuk mendukung salah satu calon Kuwu
c.       Melakukan tindakan anarkis
d.      Memprovokasi masyarakat baik secara lisan, tertulis maupun dengan tindakan yang bertujuan untuk menganggu Pelaksanaan Pemilihan Kuwu
3.      Bagi Panitia Pemilihan Kuwu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 24 ayat (1) dan (2) akan diberikan sanksi berupa teguran keras, diberhentikan dengan tidak hormat dan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.



BAB XI
KETENTUAN BAGI BADAN PERMUSYAWARAT DESA
(BPD)
Pasal 25
1.      Pengurus BPD harus bersifat netral
2.      Pengurus BPD dilarang :
a.       Melakukan intimidasi dan atau pemaksaan kehendak kepada pemilih untuk mendukung salah satu calon Kuwu
b.      Melakukan money politic (politik uang)
c.       Melakukan tindakan anarkis
d.      Memprovokasi masyarakat baik secara lisan, tertulis maupun dengan tindakan yang bertujuan untuk menganggu Pelaksanaan Pemilihan Kuwu
3.      Bagi Pengurus BPD yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1) dan (2)  akan diberikan sanksi berupa teguran keras dan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

BAB XII
KETENTUAN BAGI CALON KUWU DAN TIM SUKSES
Pasal 26
1.      Calon Kuwu dan Tim Sukses dilarang :
a.       Melakukan money politic (politik uang)
b.      Melakukan intimidasi dan atau pemaksaan kehendak kepada pemilih untuk mendukung salah satu calon Kuwu
c.       Melakukan tindakan anarkis
d.      Memprovokasi masyarakat baik secara lisan, tertulis maupun dengan tindakan yang bertujuan untuk menganggu Pelaksanaan Pemilihan Kuwu
2.      Bagi Calon Kuwu Dan Tim sukses yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (1) hurus a, b, c, dan d, serta pemilih yang menerima money politic (politik uang akan ditindak sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.








BAB XIII
KETENTUAN BAGI ANGGOTA TNI/POLRI DAN PEJABAT PEMERINTAH
Pasal 27

1.      Anggota TNI/Polri baik penduduk Desa Ranjeng maupun bukan penduduk Desa Ranjeng dilarang membantu Calon Kuwu secara langsung maupun tidak langsung untuk mencari massa pendukung salah satu calon Kuwu
2.      Pejabat Pemerintah baik penduduk Desa Ranjeng maupun bukan penduduk Desa Ranjeng dilarang membantu Calon Kuwu secara langsung maupun tidak langsung untuk mencari massa pendukung salah satu calon Kuwu
3.      Anggota TNI/Polri dan Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) dan (2) dilarang :
a.       Melakukan money politic (politik uang)
b.      Melakukan intimidasi dan atau pemaksaan kehendak kepada pemilih untuk mendukung salah satu calon Kuwu
c.       Melakukan tindakan anarkis
d.      Memprovokasi masyarakat baik secara lisan, tertulis maupun dengan tindakan yang bertujuan untuk menganggu Pelaksanaan Pemilihan Kuwu
4.      Anggota TNI/Polri dan Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (3), diberikan sanksi berupa teguran keras dan akan dilaporkan pimpinan dimana dia bertugas untuk diproses sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.

BAB XIV
KETENTUAN BAGI MASYARAKAT
Pasal 28

1.      Masyarakat yang mengetahui adanya penduduk dari luar Desa Ranjeng sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1), (2), dan (3), dan atau mengetahui adanya anggota Panitia Pemilihan Kuwu sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (1) dan (2), dan atau mengetahui adanya Pengurus BPD sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat ayat (1) dan (2), dan atau mengetahui adanya Anggota TNI/Polri dan Pejabat Pemerintah sebagamana dimaksud Pasal 27 ayat 1), (2), dan (3), dan atau mengetahui Calon Kuwu dan Tim Sukses melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud  pasal 26 ayat (1), dapat melaporkan kepada Panitia Pemilian Kuwu untuk ditindaklanjuti.



2.      Masyarakat tidak dibenarkan
a.       Melakukan money politic (politik uang)
b.      Melakukan intimidasi dan atau pemaksaan kehendak kepada pemilih untuk mendukung salah satu calon Kuwu
c.       Melakukan tindakan anarkis
d.      Memprovokasi masyarakat baik secara lisan, tertulis maupun dengan tindakan yang bertujuan untuk menganggu Pelaksanaan Pemilihan Kuwu
3.      Bagi masyarakat yang melaporkan kejadian sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (1), akan dilindungi dan atau dirahasiakan identitasnya.
4.      Bagi Masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) akan ditindak sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.



























BAB XV
PENUTUP
Pasal 29
1.        Hal- hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan panitia’
2.        Peraturan Paniti Pemilihan Kuwu ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk pedoman dalam Pelaksanaan Pemilihan Kuwu Desa Ranjeng dan agar masyarakat
Desa ranjeng mengetahuinya.
3.        Apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan seperlunya.
Text Box: Ditetapkan di  : Ranjeng
Tanggal  : 12 Oktober 2014
Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Desa Ranjeng




SUKENDAR,S.Pd.




                                                                          
Menyetujui

Pj. Kuwu Desa Ranjeng


EDI SUNARTO
Ketua BPD Ranjeng


KASWAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar